Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan.Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Related posts

Habiburokhman Apresiasi Reformasi Polri dalam Menjaga Kebebasan Berekspresi

Wakil Panglima TNI Kunjungi Sekretariat Kabinet RI, Bahas Dukungan TNI terhadap Program Strategis Pemerintah

Kapolri Listyo Sigit: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sesuai UUD 1945

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More