Regalia News – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap langkah reformasi yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam merespons kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.
Apresiasi tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta seluruh Kapolda se-Indonesia yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.27 Januari 2026
Habiburokhman menyampaikan bahwa sikap Polri terhadap kebebasan berekspresi mengalami dinamika dari waktu ke waktu.
Ia mengakui bahwa dalam periode tertentu, respons aparat penegak hukum terhadap penyampaian pendapat publik cenderung bersifat represif.
Berdasarkan data yang dimiliki Komisi III DPR RI, pada periode 2009–2014 tercatat sebanyak 47 kasus penangkapan, penahanan.
Hingga proses persidangan yang berkaitan dengan aktivitas penyampaian ekspresi atau pendapat. Jumlah tersebut meningkat signifikan pada periode 2014–2019 dengan total 240 kasus.
Namun, pada periode 2019–2024, angka tersebut menunjukkan penurunan tajam dengan hanya tercatat 29 kasus.
Menurut Habiburokhman, penurunan tingkat represivitas itu tidak terlepas dari kebijakan internal Polri yang mendorong pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Ia menilai terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi titik penting dalam reformasi kultural Polri.
Surat Edaran Kapolri tersebut menegaskan bahwa pemidanaan harus menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kebijakan itu juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui mekanisme virtual police dan virtual alert untuk memonitor, mengedukasi, serta mencegah potensi tindak pidana siber.
Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 mendorong penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mengedepankan musyawarah, termasuk dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Habiburokhman juga menyoroti keberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai semakin memperkuat perlindungan hak warga negara serta menekan potensi tindakan represif aparat dalam merespons kebebasan berekspresi di Indonesia.
Sumber : Humas Polri