Kapolri Listyo Sigit: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sesuai UUD 1945

Menurut Jenderal Sigit, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden akan membuat pelaksanaan tugas kepolisian berjalan lebih maksimal dan fleksibel. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).

Related posts

Presiden Prabowo Cek Perkembangan Program Strategis Nasional Bersama Kabinet di Hambalang

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan ke Inggris, Swiss, dan Prancis

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler: Warga Kini Bisa Kendalikan Seluruh Nomor atas NIK-nya

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More