Regalia News – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai paling ideal jika berada langsung di bawah Presiden, dibandingkan berada di bawah naungan kementerian tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat merespons adanya usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Jenderal Sigit, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden akan membuat pelaksanaan tugas kepolisian berjalan lebih maksimal dan fleksibel.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden. Sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujar Jenderal Sigit.
Kapolri menjelaskan, secara historis Polri telah mengalami berbagai fase kelembagaan, mulai dari berada di bawah Kemendagri, tergabung bersama TNI dalam wadah ABRI, hingga akhirnya dipisahkan pada era reformasi.
Penempatan Polri langsung di bawah Presiden, menurutnya, telah sesuai dengan amanat konstitusi dan reformasi.
Ia menegaskan, Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penempatan Polri di bawah Presiden juga merupakan mandat reformasi 1998 untuk memperkuat profesionalisme dan independensi kepolisian.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menekankan bahwa Polri memiliki doktrin yang berbeda dengan TNI. Polri mengedepankan prinsip “to serve and protect” atau melayani dan melindungi masyarakat, bukan doktrin militer.
“Polri memiliki doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan masyarakat sipil,” jelasnya.
Dengan karakter tugas tersebut, Kapolri menilai posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan yang paling ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sumber : Humas Polri