Regalia News – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya yang berada di kawasan hutan nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Prasetyo kepada awak media.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Dalam melakukan penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Prasetyo menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH berhasil menertibkan serta menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare telah dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dunia.
Salah satu kawasan yang berhasil ditertibkan berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, dengan luas mencapai 81.793 hektare.
Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH juga mempercepat proses audit di wilayah tersebut.
Hasil percepatan audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada 19 Januari 2026 melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pemerintah menegaskan akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Sumber : Setkab RI