Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar di Kawasan Hutan

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Related posts

Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Narkotika Sintetis, Lima Tersangka Diamankan

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 840 Botol Miras Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Kapolri Ungkap Kortas Tipikor Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,37 Triliun

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More