Regalia News – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Objek lelang berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil. Lelang dijadwalkan Jumat, 30 Januari 2026.
Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Kota Batam.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB (waktu server).
Objek lelang dijual dalam satu paket, dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, berbahan baja, dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, dan tonase bersih 107.698 ton.
Kapal tersebut memiliki call sign EPLQ7 dan membawa muatan Light Crude Oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Saat ini, kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah), dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah).
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi pada situs https://lelang.go.id.
Serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, yaitu:
- Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, atau
- Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak Bumi.
Seluruh dokumen persyaratan lelang wajib diunggah melalui situs www.lelang.go.id, dan dokumen fisiknya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebagai bagian dari rangkaian lelang, kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada Kamis hingga Jumat, 22–23 Januari 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap telah menerima dan menyetujui kondisi objek lelang apa adanya (as is where is), baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas.
Sumber : Humas Kejaksaan RI