Regalia News – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,37 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, penguatan dan pengembangan Kortas Tipikor terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu, satgas Kortas Tipikor berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 2,37 triliun yang dikembalikan ke negara,” ujar Jenderal Sigit dalam rapat tersebut.
Selain pemulihan aset, Kapolri juga memaparkan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani Satgas Kortas Tipikor.
Salah satunya adalah kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar, dengan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus lainnya adalah pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 741,2 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.
“Pembiayaan dari LPEI ini ada beberapa perkara, dan salah satunya yang kami laporkan saat ini bernilai Rp 741,2 miliar. Saat ini sudah ditetapkan enam tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit menegaskan komitmen Polri untuk terus mendorong kinerja Kortas Tipikor agar dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sumber : Humas Polri