Regalia News – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan membongkar jaringan perdagangan bayi dan mengamankan sembilan tersangka dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (15/1/2026).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan orang di salah satu lokasi di Kota Medan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya sindikat perdagangan bayi dengan sistem yang cukup terorganisir,” ujar Kombes Jean Calvijn dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki pembagian peran yang jelas. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bertugas mengoperasikan aplikasi media sosial untuk memasarkan bayi serta memantau calon pembeli.
Sementara tersangka berinisial HD yang berperan sebagai majikan, bertugas mencari pelanggan dan melakukan negosiasi secara langsung.
Keunikan dalam kasus ini terletak pada modus pemasaran bayi yang dilakukan melalui media sosial dengan manajemen yang terstruktur.
Selain mengamankan tersangka BS dan HD, polisi juga menangkap seorang ART yang bekerja untuk HD.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik perdagangan bayi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Berdasarkan keterangan saksi dan para tersangka, setidaknya telah terjadi dua kali transaksi perdagangan bayi di lokasi tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang diduga telah dijual, namun saat ini masih dalam tahap pengembangan,” tambah Kombes Jean Calvijn.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini transaksi perdagangan bayi tersebut masih terdeteksi dalam lingkup wilayah lokal.
Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan hingga ke tingkat internasional.
“Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Sumber : Humas Polrestabes Medan