Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria berinisial NR (54) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, tersangka menipu korban hingga Rp1 miliar dengan janji meluluskan anak korban pada seleksi Akpol tahun 2025.
“Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat meluluskan anak korban. Namun setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Dian, Kamis (15/1/2026).
Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat korban bernama Leonardus Sihombing diperkenalkan kepada tersangka yang mengaku memiliki koneksi orang dalam yang dapat membantu kelulusan seleksi Akpol.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban mencapai Rp1 miliar, dengan dana yang telah diterima dan terkonfirmasi sebesar Rp970 juta.
Proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Pada Rabu (14/1) dini hari, petugas hendak melakukan penjemputan paksa karena tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Namun, NR justru berupaya melarikan diri ke arah Anyer.
“Saat dilakukan pengejaran, tersangka sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas hingga akhirnya berhasil diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung,” jelas Dian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Jika menemukan indikasi percaloan, segera laporkan melalui layanan 110,” tegasnya.
Sumber : Humas Polda Banten