Regalia News – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil), Polda Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan total barang bukti 3,98 kilogram sabu, 3.495 butir pil ekstasi, serta 10.000 butir Happy Five (HS).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Rohil,
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady serta para pejabat utama Polres Rohil.Senin (26/1/2026).
AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada Rabu (21/1/2026) dini hari sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
“Pada awal tahun 2026, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas negara dengan barang bukti sabu seberat 3,98 kilogram, ekstasi 3.495 butir, serta Happy Five sebanyak 10.000 butir,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Zulf alias Ijul (37), warga Jalan Karya, Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Kepada petugas, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawanya dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya melalui jalur perairan.
“Tersangka mengaku sudah dua kali membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Aksi pertama dilakukan pada tahun 2023 dengan membawa sabu seberat satu ons,” ungkap AKBP Isa.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana imigrasi terkait pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal pada 2023 dan divonis 1 tahun 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rohil.
AKBP Isa menegaskan wilayah pesisir Rokan Hilir kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.
Oleh karena itu, Polres Rohil berkomitmen penuh memberantas jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur laut.
Kasus ini ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres menambahkan, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua setelah sebelumnya, pada November 2025, Polres Rohil mengungkap peredaran hampir 80 kilogram sabu.
Sumber : Humas Polres Rohil