Regalia News — Polres Malinau bersama Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 4/Parahyangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 506,84 gram dalam operasi gabungan di Pos Sesua, wilayah perbatasan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara,
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DK (43) yang diduga sebagai pelaku utama. Dari tangan pelaku, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat bruto masing-masing 506,59 gram dan 0,25 gram, yang dikemas rapi dalam kotak snack.
Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Filiari Notari mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara kepolisian dan Satgas Pamtas dalam mengamankan jalur perbatasan dari peredaran barang terlarang.Jumat (10/10/2025).
“Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan dibawa ke Kecamatan Muara Wahau, Kalimantan Timur,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Malinau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komandan Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus, S.H., M.I.P., menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama solid antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.
“Ini menjadi bukti nyata sinergitas TNI–Polri dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur keluar-masuk barang terlarang,” tegasnya.
Polres Malinau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan jaringan narkotika serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber : Humas Polres Malinau