Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan dalam memperkuat sistem pengawasan dan mencegah korupsi di daerah.
Sinergi pengawasan internal dinilai menjadi kunci keberhasilan Program Strategis Nasional (PSN) agar pembangunan berjalan berintegritas.
“KPK berkomitmen memperkuat sinergi dengan APIP agar pengawasan internal tidak sekadar administratif, tetapi menjadi instrumen strategis pembangunan sistem pencegahan korupsi,” tegas
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan dan Pengawasan Inspektorat Daerah 2025 di Jakarta, Kamis (9/10).
Setyo menyoroti bahwa keberhasilan PSN tidak cukup diukur dari capaian infrastruktur, tetapi juga dari integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 yang masih 37 dari 100 mencerminkan perlunya penguatan sistem integritas nasional.
Sebagai langkah konkret, KPK memperkuat “trisula” pemberantasan korupsi—pendidikan, pencegahan, dan penindakan—dengan melibatkan APIP sebagai mitra strategis.
Melalui platform JAGA.id dan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK), masyarakat dapat berpartisipasi memantau potensi korupsi lewat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa fungsi pengawasan APIP merupakan amanah publik yang harus dijalankan adaptif dan berintegritas.
Sementara Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menekankan pengawasan efektif harus memberi nilai tambah bagi perbaikan sistem dan pengambilan keputusan.
Rakornas ini dihadiri lebih dari 900 peserta, termasuk inspektur dari 38 provinsi dan 532 kabupaten/kota, menjadi forum kolaboratif KPK, Kemendagri, BPKP, dan Bappisus dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sumber : Humas KPK RI