Regalia News — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019–2022.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Ketua Tim JPU Roy Riyadi membacakan dokumen tanggapan setebal 26 halaman yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan berada pada jalur yang benar.Kamis (8/1/2026).
Menurut JPU, sebagian besar keberatan yang diajukan Terdakwa dan penasihat hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Oleh karena itu, hal-hal tersebut seharusnya dibuktikan lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan, antara lain melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti.
Dalam persidangan perkara lain yang melibatkan Terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, sejumlah saksi turut memberikan keterangan.
Saksi Purwadi Sutanto selaku Direktur SMA menerangkan bahwa penganggaran pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dilakukan dengan sistem top down.
Direktorat SMA, kata dia, tidak pernah melakukan kajian maupun evaluasi terkait harga maupun spesifikasi, karena spesifikasi sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020.
Purwadi juga mengungkap bahwa dalam rapat pengadaan tahun 2021, Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang dan memerintahkan penggunaan hasil review kajian tahun 2020.
Selain itu, ia menyebut adanya perkenalan sejumlah pengusaha laptop atau prinsipal oleh seorang anggota DPR bernama Agustina kepada para direktur sebagai calon pemasok TIK.
Sementara itu, saksi Muhamad Hasbi selaku Direktur PAUD menyampaikan bahwa hasil review kajian tim teknis tahun 2020 sejatinya diperuntukkan bagi pengadaan TIK jenjang SD dan SMP.
Namun, atas arahan Jurist Tan, kajian tersebut digunakan sebagai dasar spesifikasi pengadaan TIK untuk seluruh direktorat pada tahun 2021, yang menurutnya merupakan hal yang janggal.
Hasbi juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta hasil review kajian tahun 2020 dijadikan dasar penentuan spesifikasi pengadaan TIK tahun 2021 dan 2022.
Ia turut mengungkap adanya dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meski tidak mengetahui secara pasti pihak yang terlibat.
Terkait pengawasan, Hasbi menyebut bahwa kunjungan ke prinsipal hanya bertujuan memastikan ketersediaan barang tanpa klarifikasi harga.
Sementara survei melalui Google Form hanya digunakan untuk memastikan Chromebook telah diterima sekolah, tanpa evaluasi atas pemanfaatannya.
Usai persidangan, Roy Riyadi mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan profesionalisme dan berpikir positif demi menjaga marwah penegakan hukum.
“Jangan sedikit-sedikit menganggap adanya kezaliman dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Roy menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum memikul tanggung jawab besar, tidak hanya secara hukum di dunia, tetapi juga secara moral.
JPU, kata dia, siap sepenuhnya membuktikan seluruh dakwaan yang telah disusun secara sah dan meyakinkan, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI