Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di wilayah kerja Pertamina KM 322, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, pada Kamis (9/10/2025) di Mapolres Muara Enim.
AKP Yogie menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran mencurigakan di area kerja Pertamina.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Pidsus Sat Reskrim segera turun ke lokasi dan menemukan kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap.
Petugas kemudian mengamankan tiga orang pelaku berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator).
Dari lokasi kejadian turut disita barang bukti berupa satu set mesin rig, mesin penggerak diesel, genset, beberapa selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua kunci pipa, serta dua drum berkapasitas 210 liter.
“Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran minyak di area kerja Pertamina tanpa izin resmi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar AKP Yogie.
Ketiganya dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Polres Muara Enim akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, karena kegiatan illegal drilling sangat berisiko menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, AKP RTM Situmorang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam pengeboran ilegal dan segera melapor jika mengetahui aktivitas serupa.
Sumber : Humas Polres Muara Enim