Regalia News – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil mengamankan empat orang kurir narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia. Sementara itu, bandar dan pemesan sabu dalam kasus tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara mengatakan, empat tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Barang bukti yang disita berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram.
“Polisi menangkap empat tersangka berjenis kelamin laki-laki. Total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak tiga bungkus besar dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram,” ujar AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu tersangka di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil mengamankan empat orang kurir.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29).
“Pengungkapan ini termasuk kategori kasus menonjol,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur mengungkapkan, dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut telah ditetapkan sebagai DPO.
Keduanya masing-masing berinisial G, yang merupakan warga negara Malaysia dan berperan sebagai bandar, serta N sebagai pemesan sabu.
“G sebagai bandar pemilik barang dan N selaku pembeli. Saat ini keduanya kami tetapkan sebagai DPO. Empat orang yang ditangkap ini berperan sebagai kurir,” jelas Mansyur.
Menurutnya, jaringan narkoba lintas negara tersebut tergolong rapi dan terstruktur. Bandar berinisial G mengendalikan para kurir dari jarak jauh dengan sistem komunikasi yang sulit dilacak.
“Pelaku G menggunakan nomor WhatsApp yang selalu berganti, transaksi dilakukan pada malam hari, dan menggunakan sistem tempel di lokasi tertentu. Kurir diberikan upah apabila barang sampai dengan aman,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber : Humas Polres Pinrang