Regalia News – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Penegasan itu disampaikan dalam Dialog Interaktif yang disiarkan secara langsung melalui Stasiun Pro 1 RRI Pontianak, Rabu (14/01/2026).
Dialog ini menghadirkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Fatchur Rochman, sebagai narasumber utama dengan tema
“Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat bagi Pengedar dan Produsen Narkoba”. Dalam pemaparannya, AKBP Fatchur menjelaskan bahwa penindakan terhadap tindak pidana narkotika berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum yang tegas dalam mengatur seluruh aspek kejahatan narkotika, mulai dari proses produksi, peredaran, hingga ancaman sanksi pidana maksimal.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa negara tidak main-main. UU Nomor 35 Tahun 2009 memberikan ruang bagi penegak hukum untuk memberikan sanksi berat, terutama bagi pengedar dan produsen,” ujar Fatchur.
Ia juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga diri dari penyalahgunaan narkotika.
“Jauhi Narkoba, hindari Narkoba, karena hukumannya berat dan sangat merugikan diri sendiri, keluarga, serta lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menekankan pentingnya peran media massa, termasuk RRI, sebagai sarana edukasi publik dalam membangun kesadaran bersama terhadap bahaya narkoba.
Polda Kalbar berkomitmen melakukan tindakan preventif sekaligus represif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah ini.
“Sesuai arahan pimpinan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” jelas Bambang.
Ia juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama mengingat posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dialog interaktif tersebut juga mengulas sejumlah poin penting dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, antara lain penguatan pengawasan di jalur perbatasan dan jalur tidak resmi.
Perbedaan pendekatan hukum antara penyalahguna sebagai korban dan bandar atau produsen, serta penerapan pasal berlapis guna menimbulkan efek jera bagi pelaku berulang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya pendengar RRI Pontianak, memperoleh pemahaman menyeluruh bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan membawa dampak kerugian besar, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Polda Kalbar menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa kompromi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Sumber : Humas Polda Kalbar