Polda Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Berat bagi Pengedar dan Produsen Narkoba

“Hukum Tak Pandang Bulu, Sanksi Berat bagi Pengedar dan Produsen Narkoba”. Dalam pemaparannya, AKBP Fatchur menjelaskan bahwa penindakan terhadap tindak pidana narkotika berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rabu (14/01/2026).

Related posts

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Narkotika Asal NTT di Surabaya

Polda Kalbar Proses Hukum Dua WNA China Terlibat Penyerangan Anggota TNI di Ketapang

Polres Cimahi Bongkar Pusat CS Tujuh Situs Judi Online di Bandung Barat, Empat Orang Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More