Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Narkotika Asal NTT di Surabaya

Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan RI pada tahun 2026. Ia sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika.

Related posts

Polda Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Berat bagi Pengedar dan Produsen Narkoba

Polda Kalbar Proses Hukum Dua WNA China Terlibat Penyerangan Anggota TNI di Ketapang

Polres Cimahi Bongkar Pusat CS Tujuh Situs Judi Online di Bandung Barat, Empat Orang Ditangkap

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More