Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 41 Paket Ganja Melalui Jasa Ekspedisi

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (30/6/2026), polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 41 paket ganja siap edar yang diduga akan dipasarkan hingga ke luar Sumatera Barat.

Related posts

KPK Tahan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur Swasta dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan

Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu dan Barang Bukti Narkotika pada Peringatan HANI 2026

Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand di Tanjung Priok

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More