Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar praktik industri rumahan (home industry) yang memproduksi vape mengandung narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (26) beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meracik dan mengemas ulang vape ilegal.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan mencampurkan cairan vape yang mengandung narkotika ke dalam produk vape nonnarkotika.
Yang beredar di pasaran. Produk tersebut kemudian dikemas ulang dan dijual kepada konsumen.
“Pelaku mencampurkan vape yang mengandung narkoba dengan vape nonnarkoba yang banyak dijual di pasaran,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, lokasi produksi berada di sebuah rumah kos di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan selama beberapa hari sebelum dilakukan penggerebekan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pelaku R yang diketahui merupakan warga Kota Binjai.
“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi. Pelaku berhasil diamankan di rumah kos yang ditempatinya,” kata Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memperoleh vape yang diduga mengandung narkoba dari seorang bandar. Cairan tersebut kemudian dicampur dan dikemas ulang untuk meningkatkan jumlah produk yang dapat dipasarkan.
“Dari satu pod yang diperoleh dari bandar, pelaku mengemasnya kembali menjadi tiga pod. Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar,” ungkapnya.
Dari lokasi, polisi menyita 17 unit vape berbagai merek, 38 cartridge kosong, enam perangkat (device) vape, tiga botol liquid, satu mesin impulse sealer, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi ulang vape mengandung narkoba.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan produk vape yang diedarkan pelaku positif mengandung narkotika.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu bandar yang diduga menjadi pemasok utama.
Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok atau bandar sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami memastikan akan terus mengungkap berbagai bentuk peredaran narkoba, termasuk yang bertransformasi melalui modus-modus baru,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengantisipasi munculnya berbagai modus baru yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Sumber : Humas Polrestabes Medan