Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,2 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Lima Kasus

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sepanjang April hingga Juni 2026.

Related posts

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Rugi Rp322,18 Miliar

KPK Petakan Tiga Titik Rawan Korupsi APBD, Potensi Kebocoran Rp2,37 Triliun Berhasil Dimitigasi

KPK OTT Bupati Pemalang, Empat Orang Jadi Tersangka Termasuk Oknum Pegawai KPK

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More