Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,2 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Lima Kasus

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sepanjang April hingga Juni 2026.

Related posts

Dua Petinggi PT Simba Jaya Utama Ditahan Bareskrim, Diduga Terlibat PETI dan TPPU

Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Kejaksaan Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang Aset dan Pemulihan Aset Edy Tansil kepada Negara

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More