Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU) yang diduga terlibat dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua tersangka, yakni DHB selaku mantan Direktur PT SJU dan VC yang saat ini menjabat Direktur PT SJU, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (15/6/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Ade, kedua tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada 10 Juni 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas.
Mereka baru hadir memenuhi panggilan kedua pada 15 Juni 2026 dan langsung menjalani pemeriksaan sebelum ditahan.
DHB diketahui merupakan anak dari mendiang pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026.
Penetapan DHB dan VC sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sama.
“Dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ujar Ade.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
Penyidikan kini difokuskan pada penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Untuk mendukung proses tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penelusuran aset.
“Koordinasi dilakukan untuk melakukan asset tracing secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” kata Ade.
Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan telah dipisahkan (splitsing) dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada 11 Mei 2026 untuk diteliti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber : Humas Polri