Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku serta menyita belasan jerigen berisi solar dan satu unit truk dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Patroli dilakukan untuk mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Saat melintas di kawasan Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, petugas menemukan aktivitas mencurigakan.
Dua orang terlihat memindahkan Bio Solar dari tangki sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BA 9930 TA ke sejumlah jerigen.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi menjelaskan, para pelaku menggunakan modus dengan memodifikasi tangki kendaraan guna menguras BBM subsidi secara ilegal.
Solar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi memperoleh keuntungan.
“Tim menemukan aktivitas pemindahan BBM subsidi ke dalam jerigen. Setelah dilakukan pemeriksaan, solar tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali di atas harga yang telah ditetapkan,” ujar AKP Rinto.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MAS (38), warga Kabupaten Pasaman Barat, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut, dan SA (28).
Warga Kecamatan Palembayan, yang berperan sebagai penampung sekaligus pembeli BBM subsidi tersebut.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita 13 jerigen berisi Bio Solar subsidi dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna hitam-oranye dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
AKP Rinto menegaskan, Polres Agam akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial ilegal,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.
Sumber : Humas Polres Agam