Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Satresnarkoba Polres jajaran.
Berhasil mengungkap 111 kasus peredaran gelap narkotika dalam Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 138 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026), menyampaikan bahwa seluruh target operasi berhasil diungkap 100 persen.
Dari total pengungkapan, sebanyak 74 kasus dengan 77 tersangka merupakan target operasi, sementara 37 kasus lainnya merupakan non-target operasi dengan 61 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 6.279,22 gram sabu, 2.123,41 gram ganja, 584 butir ekstasi, 937 butir mephedrone, 53,46 gram tembakau sintetis, 1.282 butir pil koplo, dan 23,5 gram kokain.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp13,15 miliar dan disebut mampu menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Salah satu pengungkapan menonjol adalah penyitaan 937 butir mephedrone hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.
Seorang warga negara asing asal Ukraina berinisial BL diamankan setelah kedapatan membawa narkotika tersebut di dalam koper saat tiba dari Polandia melalui penerbangan Qatar Airways.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari beberapa tahun penjara hingga pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Polda Bali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Hotline 110.
Sumber : Humas Polda Bali