Regalia News – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Ketiganya adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.Rabu 3 Juni 2026
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Yang merupakan program prioritas nasional dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Program tersebut seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan yang memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi mitra sehingga sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap ditunjuk sebagai mitra SPPG.
Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di BGN.
Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan menimbulkan praktik mark up harga yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet.
Serta 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Humas Kejagung RI