Regalia News – Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Banda Aceh, Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), dan Polresta Banda Aceh.
Berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.918,56 gram melalui jalur udara dengan tujuan Jakarta.
Penindakan bermula pada Minggu (10/5) sekitar pukul 06.30 WIB saat petugas AVSEC Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang yang akan berangkat menuju Jakarta.
Dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray, petugas menemukan indikasi mencurigakan pada sebuah kotak kardus berwarna cokelat yang dibawa seorang penumpang berinisial MK (25).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan empat bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.918,56 gram.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Bea Cukai Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, MK diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Tersangka mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, sabu diserahkan sesaat sebelum keberangkatan dan disembunyikan di dalam kotak kardus guna mengelabui petugas pemeriksaan.
MK juga mengaku dijanjikan imbalan apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan.
Selain empat bungkus sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu lembar boarding pass.
Serta satu lembar label bagasi, satu unit telepon genggam, serta kotak kardus yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.Banda Aceh, 08-06-2026
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang melalui jalur udara.
Kami berkomitmen akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
“Dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Sumber : Humas Bea & Cukai