Regalia News – Bareskrim Polri melalui Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal terus mendalami dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal dengan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja.
Penyelidikan dilakukan secara intensif guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni selaku Kasubsatgas Gakkum Haji, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama Imigrasi Soekarno-Hatta pada 18 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan delapan orang yang diduga hendak melaksanakan kegiatan haji ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat delapan orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Irhamni dalam doorstop di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan awal, para pihak yang terlibat diduga telah melakukan pemberangkatan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak tahun 2024.
Modus yang digunakan adalah merekrut masyarakat dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa antrean panjang melalui penggunaan visa tenaga kerja.
Menurutnya, praktik tersebut memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terkait prosedur resmi ibadah haji.
Para korban dijanjikan dapat berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar, padahal secara normal antrean haji di Indonesia dapat mencapai beberapa tahun.
“Secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji,” jelasnya.
Satgas Haji juga akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan atau agen yang menyediakan dokumen keberangkatan dan visa.
Penegakan hukum akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan manipulasi administrasi maupun penyalahgunaan visa.
Irhamni menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan, namun juga akan membongkar jaringan di balik praktik ilegal tersebut.
“Kami akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji instan yang tidak melalui jalur resmi pemerintah.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara sebelum mendaftar.
Delapan orang yang diamankan saat ini diketahui masih berada di Indonesia setelah keberangkatannya digagalkan oleh pihak imigrasi.
Sementara itu, terkait informasi tiga orang yang sebelumnya disebut diamankan di Arab Saudi, masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Sumber : Humas Polri