Regalia News — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5).
Kebijakan tersebut mencakup aspek perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto.
Serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah berfokus pada kepentingan rakyat, khususnya kaum pekerja.
“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.
Sejumlah kebijakan baru yang diumumkan sebagai “kado” May Day 2026 antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 yang menjamin perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Selain itu, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Dalam momentum yang sama, Presiden menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.
Pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan sistem alih daya (outsourcing) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, sebagai upaya memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi pekerja.
Tak hanya kebijakan baru, Presiden turut memaparkan sejumlah program yang telah berjalan sejak 2025.
Di antaranya kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
Serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal melalui PP Nomor 50 Tahun 2025.
Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja.
Program lainnya mencakup penguatan pelatihan vokasi dan produktivitas, pelibatan serikat pekerja dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penyediaan pelatihan Ahli K3 gratis, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Juni–Juli 2025.
Di sektor kesejahteraan, pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja serta membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja semakin kuat, kesejahteraan meningkat, dan hubungan industrial di Indonesia menjadi lebih harmonis dan berkeadilan.
Sumber : Biro Humas Kemnaker