Regalia News – Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis yang beroperasi lintas wilayah dengan modus pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan jaringan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah.
Mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Modus ini dilakukan oleh empat orang tersangka lintas daerah kabupaten dan kota,” ujar Andi dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (28/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada 10 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 155,88 gram.
“Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram,” jelasnya.
Dari pemeriksaan telepon genggam tersangka, penyidik menemukan transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial.
Polisi kemudian melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.
Dalam pengiriman tersebut, petugas menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji dengan berat 65,58 gram.
Pengembangan kasus berlanjut ke Cipulir, Jakarta Selatan. Pada Kamis (12/2/2026), polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni SFA dan MK.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram, dan lima gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau lebih dari dua kilogram.
“Kami juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur,” ungkapnya.
Penyidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka GPA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis berbentuk padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Sumber : Humas Polresta Tangerang