Regalia News – Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka yang seluruhnya laki-laki dengan rentang usia 15 hingga 50 tahun.
Kapolresta Magelang, Herbin Sianipar mengatakan, dari total 29 kasus yang ditangani, sebanyak 17 kasus telah memasuki tahap dua, sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan tahap satu.
Selama lima bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka.
“Seluruh tersangka laki-laki dengan usia mulai 15 tahun hingga 50 tahun,” ujar Herbin saat rilis kasus di Aula Polresta Magelang, Senin (18/5/2026).
“Seluruh tersangka laki-laki dengan usia mulai 15 tahun hingga 50 tahun,” ujar Herbin saat rilis kasus di Aula Polresta Magelang, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan klasifikasi wilayah, Kecamatan Mertoyudan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi yakni tujuh kasus.
Disusul Salaman dan Mungkid masing-masing tiga kasus. Sementara Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, Secang, dan Sawangan masing-masing tercatat dua kasus.
Adapun wilayah Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, Srumbung, dan Candimulyo masing-masing ditemukan satu kasus narkoba selama periode tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, Tri Widaryanto menambahkan, modus operandi para pelaku beragam.
Mulai dari sistem tempel hingga pengemasan ulang untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Magelang.
“Salah satu tersangka diketahui mengambil pil Yarindu dari seseorang di wilayah Mertoyudan untuk kemudian dikemas ulang dan diedarkan sesuai perintah jaringan di atasnya. Bahkan pelaku sudah melakukan aksinya hingga 14 kali,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran tembakau sintetis yang dibeli melalui akun media sosial Instagram sebelum diedarkan kembali di wilayah Magelang.
Untuk kasus sabu, tersangka diketahui mengambil barang tersebut dari wilayah Kartasura sebelum dibawa dan diedarkan di Kabupaten Magelang.
Polresta Magelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Magelang melalui penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan.
Sumber : Humas Polresta Magelang