Regalia News – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) dalam serangkaian operasi di wilayah hukumnya. Sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi kejadian.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran polsek.
Konferensi pers digelar di lobi Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026).
“Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat,” ujar Sumarni.
Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap dari hasil pengungkapan 23 kasus curanmor dan satu kasus pencurian rumah kosong.
Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah, seperti Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet.
Serta alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp1.343.000 yang diduga hasil kejahatan.
Salah satu aksi curanmor terjadi di area Masjid Cikarang Barat. Korban memarkir sepeda motor dalam keadaan terkunci stang. Namun, usai menunaikan salat, kendaraan miliknya sudah hilang.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai.
Meski telah dipinjamkan, kendaraan tersebut tetap berstatus barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda.
Tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memasang CCTV maupun mengaktifkan sistem keamanan lingkungan.
Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Metro Bekasi