Regalia News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan praktik ilegal itu diduga dilakukan secara terstruktur di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 50 kilogram menggunakan selang regulator yang dihubungkan ke masing-masing tabung.
Setelah terisi, tabung kemudian dipasang segel dan dijual kembali dengan harga di bawah pasaran.
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan masyarakat pada awal Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah milik tersangka berinisial JI di Kecamatan Kapas pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dilakukan pengecekan, petugas mencium bau gas LPG dari bangunan di samping rumah pelaku.
“Ketika pintu dibuka, ditemukan aktivitas pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator,” ujar AKBP Afrian.
Polisi juga menemukan metode yang digunakan pelaku untuk mempercepat proses pemindahan gas.
Pelaku memanfaatkan es batu yang ditempatkan di atas tabung LPG 50 kilogram guna menurunkan suhu tabung sehingga gas lebih mudah berpindah.
“Untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JI (49), warga Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas.
Kabupaten Bojonegoro, diduga menjalankan aktivitas tersebut sejak September 2025 hingga Mei 2026.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mempelajari metode pengoplosan melalui tutorial dari media sosial.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima set selang regulator.
Beserta 13 tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung LPG subsidi berisi ukuran 3 kilogram, 138 tabung kosong.
Serta segel, karet seal, satu unit truk Mitsubishi, timbangan, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas tersebut.
Kapolres Bojonegoro menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara.
Tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sumber : Humas Polres Bojonegoro