Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink.
Pada Jumat (29/5/2026), penyidik Subdit III melakukan penjemputan paksa terhadap dua figur publik berinisial ZNM dan RV setelah keduanya mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai aturan hukum sebelum akhirnya diterbitkan surat perintah membawa.
“Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ujar Kombes Pol. Zulkarnain kepada awak media.
Selain ZNM dan RV, polisi juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga menjadi konsumen gas N2O tersebut.
Salah satu saksi berinisial AM menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara APG meminta penjadwalan ulang setelah Iduladha.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik produksi Whip Pink yang dikelola PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut pihaknya kini fokus menelusuri para konsumen yang membeli dan menyalahgunakan produk tersebut.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah influencer ZNM viral di media sosial karena terekam melakukan “ngebalon”, istilah yang merujuk pada aktivitas menghirup gas N2O untuk mendapatkan efek tertentu.
“Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink, salah satunya adalah influencer platform Instagram,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Secara keseluruhan, penyidik telah memetakan sejumlah pihak yang diduga terlibat sebagai konsumen, yakni ZNM, APG (21), RV (29), AM (29), dan seorang warga sipil berinisial CD (29).
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan gas N2O yang dinilai berbahaya, terutama di kalangan generasi muda.
Sumber : Humas Polri