Regalia News – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Februari hingga Mei 2026.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi.
Ia menyebut langkah tersebut juga sebagai bentuk akuntabilitas Polri dalam memastikan subsidi tepat sasaran.
“Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Senada, Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin menekankan bahwa penegakan hukum ini bertujuan menjaga stabilitas distribusi energi, khususnya bagi kelompok masyarakat yang berhak seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan bahwa sejak Februari 2026 pihaknya telah menangani 27 laporan polisi dengan sekitar 40 orang terlapor.
“Modus yang digunakan beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, dokumen, serta uang tunai.
Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Lebih lanjut, Hans menyebut potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp10,16 miliar, termasuk kerugian dari aktivitas berulang para pelaku dalam jangka waktu tertentu.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan tidak akan ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyimpangan tersebut. Ia menyebut dua personel telah diproses atas pelanggaran kode etik.
Secara keseluruhan, penanganan perkara ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda NTT, dengan rincian lima kasus ditangani Ditreskrimsus dan 22 kasus oleh Polres jajaran, mencakup 38 terlapor di 18 lokasi kejadian.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak serta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Guna memastikan distribusi energi yang adil dan tepat sasaran di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sumber : Humas Polda NTT