Regalia New – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran polres.
Berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam operasi penegakan hukum selama 29 hari.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satgas BBM dan LPG Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait pencapaian program Asta Cita Presiden RI yang digelar di Banjarbaru pada Senin (4/5/2026).
Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, mengatakan konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan.
Penindakan yang dipimpin Dir Reskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri untuk menindak tegas penyimpangan BBM ilegal di masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka dari 35 laporan polisi.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 9.500 liter Pertalite, 2.900 liter solar, 723 tabung gas LPG 3 kilogram berisi, 488 tabung kosong, 2.213 tabung gas portabel.
Serta 277 jeriken berbagai ukuran, satu tandon berkapasitas 1.000 liter, serta sejumlah kendaraan roda dua hingga roda enam.
Kapolda menjelaskan, modus pelaku LPG ilegal dilakukan dengan memindahkan isi tabung subsidi 3 kilogram ke kaleng gas portabel ukuran 230 gram menggunakan selang regulator khusus.
Sementara untuk BBM subsidi, pelaku membeli Pertalite dan Bio Solar di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar sebelum dijual kembali di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menurut Kapolda, total kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar.
Sementara nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp74 juta.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolda juga menegaskan komitmennya menindak anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar maupun pembekingan BBM ilegal.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui layanan pengaduan 110.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Kalsel, Irwasda, pejabat utama Polda Kalsel, perwakilan Dinas Perdagangan.
Serta Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, pihak Pertamina cabang Banjarmasin, serta Ketua Hiswana Migas Wilayah Kalimantan Selatan.
Sumber : Humas Polda Kalsel