Regalia News – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pendiri Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati itu diungkap polisi setelah penyidik menemukan adanya pola manipulasi psikologis terhadap korban.
Polisi menyebut tersangka AS (51) menggunakan doktrin relasi guru dan murid untuk membuat korban patuh dan tidak melakukan perlawanan saat aksi pencabulan terjadi.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menjelaskan tersangka menanamkan pemahaman kepada korban bahwa seorang murid harus menuruti semua perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dengan baik.
Doktrin tersebut diduga sengaja digunakan untuk memuluskan tindakan pelaku terhadap santriwati.
Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru.
“Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ujar Jaka dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi berbeda.
Polisi menyebut pelaku kerap mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan meminta dipijat sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.
“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tidak hanya itu, penyidik turut menjerat tersangka dengan Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP terkait persetubuhan terhadap anak yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penja.
Sumber : Humas Kapolresta Pati