Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Mirza Gunawan menjelaskan, tersangka memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM milik pihak lain.pada 12/05/26
BBM tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada masyarakat yang bukan nelayan.
“Pelaku membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan beberapa surat rekomendasi, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Mirza Gunawan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di kawasan Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 123 jerigen berisi BBM subsidi jenis Bio Solar dengan total mencapai 4.059 liter.
Polisi juga menemukan puluhan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.
Selain BBM subsidi, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam dan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Tersangka diketahui menguasai beberapa surat rekomendasi atas nama dirinya, istrinya, maupun pihak lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Ichsan Nur menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Huumas Polda Bengkulu