Regalia News – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatra Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ikan hias ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (11/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit kapal KM Antel GT 15 dan mengamankan lima anak buah kapal (ABK).
Wakapolda Sumbar, Solihin, mengatakan sekitar 2.000 ekor ikan hias ditemukan dalam 1.000 kantong plastik berisi air laut dan oksigen.
Ribuan ikan tersebut rencananya dikirim ke Bali sebelum diekspor ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal yang meresahkan nelayan dan warga sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud melakukan patroli di perairan Sikakap dan mencurigai gerak-gerik KM Antel GT 15.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan ikan hias di dalam palka kapal.
Nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen maupun izin resmi penangkapan dan pengangkutan ikan hias.
Polisi juga menemukan fakta bahwa kapal tersebut sebenarnya hanya memiliki izin penangkapan ikan tuna.
Menurut Solihin, praktik ilegal itu telah berlangsung sejak 2016.
Para pelaku menangkap ikan dengan cara menyelam menggunakan alat bantu pernapasan dari mesin kompresor, metode yang berbahaya bagi keselamatan serta merusak ekosistem laut.
Ikan hias tersebut rencananya dijual kepada pengepul di kawasan Bungus, Kota Padang, dengan harga sekitar Rp25 ribu per ekor.
Setelah dikirim ke Bali, ikan kemudian diekspor ke luar negeri dengan nilai jual mencapai ratusan ribu rupiah per ekor.
Polda Sumbar menilai praktik eksploitasi tersebut mengancam kelestarian biota laut dan merusak daya tarik wisata bahari di Mentawai yang terkenal dengan lokasi penyelaman kelas dunia.
Saat ini, lima pelaku beserta barang bukti kapal dan ribuan ikan hias telah diamankan di kantor Ditpolairud Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber : Humas Polda Sumbar