Regalia News – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama April 2026.
Dalam pengungkapan ini, delapan tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam mengawal kebijakan subsidi energi pemerintah.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp210,06 triliun untuk subsidi energi, dengan Rp105,4 triliun di antaranya untuk BBM tertentu dan LPG 3 kilogram.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menegaskan bahwa besarnya anggaran tersebut rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Ia menekankan pentingnya memastikan distribusi subsidi tepat sasaran guna mencegah kelangkaan di masyarakat.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami berkomitmen mengawal distribusinya dan menindak tegas setiap penyimpangan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Enam kasus yang diungkap tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Rinciannya meliputi empat kasus penyalahgunaan Bio Solar, satu kasus Pertalite, serta satu kasus LPG 3 kg.
Delapan tersangka berinisial AR, KR, AZ, NN alias AK, ED, AT, NM, dan RD mengaku melakukan aksi tersebut demi keuntungan ekonomi dari selisih harga subsidi dan nonsubsidi.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Banten memastikan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan lebih luas.
Sumber : Humas Polda Banten