Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPPRD Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang berlangsung di Bintan Plaza Hotel Tanjungpinang, Rabu (20/6/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian Piagam Penghargaan Wali Kota Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendukung pengamanan dan peningkatan pendapatan daerah.
Hadir dalam kegiatan itu Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Staf Ahli Bidang Ekonomi, kepala perangkat daerah.
Serta Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis bersama jajaran.
Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menegaskan kerja sama strategis antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi langkah penting.
“Untuk memperkuat pengelolaan pajak daerah yang efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum”.tegasnya.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada sistem administrasi.
Tetapi juga membutuhkan dukungan penegakan hukum yang kuat agar kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.
Ini adalah peran strategis antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri dalam pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan berkeadilan.
“Kehadiran Kejaksaan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ketaatan wajib pajak,” ujar Lis.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis menyampaikan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (Datun).
Terus berperan mendukung pemerintah daerah dalam pengamanan dan pemulihan keuangan negara maupun daerah.
Rachmad mengungkapkan, sepanjang 2025 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil membantu pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar.
Dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), hasil dari koordinasi dan kolaborasi bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Sinergi yang telah terjalin akan terus diperkuat untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan, SKK yang ditandatangani mencakup dukungan penanganan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makanan dan minuman, hingga pajak hiburan.
Selain itu, Kejaksaan turut mendukung pemanfaatan aplikasi Datun untuk pengawasan retribusi fasilitas umum kawasan perumahan.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin optimal, tertib, transparan.
Serta mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Diskominfo