Regalia News – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melaksanakan Tahap II perkara pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran.
Proses tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka berinisial AH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada 30 April 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara atas nama AH dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 April 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara dalam melindungi kekayaan hayati dari eksploitasi ilegal.Jakarta, 6 Mei 2026
“Taman nasional harus dijaga sebagai penyangga kehidupan, penopang keseimbangan ekologis, dan bagian dari tanggung jawab negara kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pembalakan liar bukan sekadar menghukum pelaku.
Melainkan memastikan kawasan konservasi tidak menjadi sumber pasokan ekonomi ilegal dan hasil hutan yang beredar berasal dari tata kelola yang sah dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun mengatakan pelimpahan perkara ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
“Tahap II ini membuktikan bahwa perkara di Baluran tidak berhenti pada pengungkapan awal, tetapi sampai dengan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.
Aswin menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Termasuk dalam alur pengangkutan maupun penampungan kayu ilegal dari kawasan konservasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Baluran yang sebelumnya menjerat pelaku lain berinisial HK.
Dalam perkara tersebut, AH diduga berperan sebagai pengendali operasional lapangan yang mengoordinasikan aktivitas penebangan dan distribusi kayu ilegal keluar kawasan.
Pengungkapan kasus bermula pada 16 November 2023 dini hari saat tim operasi gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar dari kawasan Baluran.
Kendaraan itu ditemukan ditinggalkan di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, dengan muatan 10 glondong kayu jati yang terjatuh dari kendaraan.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan pembalakan liar tersebut.
AH sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selama buron, AH berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap pada 4 Maret 2026 di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber : Humas Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan