Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan resmi usai ditundanya persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang tersebut sedianya digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam pernyataannya, Roy Riady menyampaikan klarifikasi terkait kondisi kesehatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Menurut JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan konfirmasi langsung kepada dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo, terdakwa dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak memerlukan perawatan infus.
Berdasarkan rekam medis yang kami terima, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat.
“Namun, terdapat keluhan subjektif berupa rasa sakit di bagian belakang,” ujar Roy Riady.
Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya indikasi tindakan yang dinilai tidak jujur dalam persidangan.
Hal ini berkaitan dengan penggunaan perban oleh terdakwa yang menimbulkan kesan seolah-olah sedang menjalani pemasangan infus.
Roy menjelaskan, berdasarkan dokumentasi yang dimiliki pihaknya, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan letak infus sebelumnya.
Ia pun mengimbau agar tidak ada tindakan yang dapat menyesatkan opini publik serta meminta semua pihak menjunjung tinggi kejujuran dan etika dalam proses hukum.
Meski demikian, JPU menegaskan tetap menghormati aspek kesehatan terdakwa.
Oleh karena itu, pihaknya tidak memaksakan kehadiran terdakwa dalam persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap etika hukum.
Sumber : Humas Kejagung RI