Denpasar, 6 Mei 2026 — Bea Cukai Ngurah Rai bersama Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 2.834,6 gram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Selasa (14/4).
Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai saat melakukan analisis citra X-ray terhadap barang bawaan penumpang di Terminal Kedatangan Internasional pada Jumat (10/4).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi mencurigakan pada sebuah koper milik penumpang.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya paket berisi serbuk putih yang disembunyikan di dalam dinding koper menggunakan metode false compartment.Denpasar, 6 Mei 2026
“Hasil uji laboratorium memastikan bahwa serbuk tersebut merupakan narkotika golongan I jenis kokain dengan total berat bruto 2.834,6 gram,” ujarnya.
Pelaku yang diketahui merupakan warga negara asing telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penindakan ini, aparat memperkirakan sebanyak 12.720 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Polda Bali melalui pembentukan tim gabungan untuk mengembangkan kasus.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan metode controlled delivery guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Wawan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memperkuat fungsi pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan perlindungan Indonesia dari ancaman peredaran narkotika internasional,” tutupnya.
Sumber : Humas Bea & Cukai