Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang memfasilitasi mediasi antara Kelompok Ternak Jaya dan warga di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (5/5/2026), di Masjid Mutaqim.
Pertemuan ini digelar menyusul keluhan warga terkait bau yang ditimbulkan dari aktivitas peternakan ayam di kawasan tersebut.
Mediasi dihadiri Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang Robert Lukman, Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, Lurah Kampung Bugis Rita Siswati.
Penyuluh dari Kementerian Pertanian, PPNS Satpol PP, pengurus kelompok ternak, serta perwakilan RT dan RW setempat.
PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Farok, menjelaskan bahwa persoalan internal dalam kelompok ternak telah diselesaikan melalui perubahan struktur kepengurusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2013.
Selain itu, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas peternakan.
Upaya tersebut antara lain penggunaan bakteri dalam air minum ayam serta penyemprotan kotoran ternak dengan bakteri pengurai secara rutin pada sore hari saat suhu menurun guna menekan potensi bau.
“Upaya ini dilakukan untuk mengurangi dampak bau dari aktivitas peternakan yang dikeluhkan sebagian warga,” ujar Farok.
Terkait rencana pemindahan kandang, Farok menyebut pembahasan masih terus berlangsung.
Ia menilai relokasi bukan langkah sederhana karena membutuhkan biaya besar dan berpotensi menimbulkan stres pada ternak yang dapat memengaruhi kesehatan serta produksi telur.
“Pemindahan tidak sederhana. Ada risiko ayam stres yang bisa berdampak pada kesehatan dan produksi telur, serta berpengaruh pada program bantuan dan pemenuhan gizi masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama pihak terkait akan melakukan survei langsung kepada warga di sekitar lokasi peternakan.
“Hasil survei tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, apakah usaha ternak tetap berjalan di lokasi saat ini atau dilakukan penyesuaian maupun pemindahan lokasi,” pungkasnya.
Sumber : Humas KPK RI