Kejari Enrekang Terima Tahap II Kasus Korupsi BPNT dan Program Sembako, Dua Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial HD dan S diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019. Kamis (30/04/2026).

Related posts

Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Kejaksaan Serahkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang Aset dan Pemulihan Aset Edy Tansil kepada Negara

BNN Musnahkan 132,16 Kilogram Sabu dari Empat Kasus, Libatkan Jaringan Transnasional hingga Lintas Provinsi

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More