Kejari Enrekang Terima Tahap II Kasus Korupsi BPNT dan Program Sembako, Dua Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial HD dan S diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019. Kamis (30/04/2026).

Related posts

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Cabjari Pelabuhan Makassar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 79 Tersangka Diamankan

Polda Sumut Bongkar Tiga Kasus Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Barang Bukti dan Selamatkan 813 Ribu Jiwa

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More