Regalia News — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (30/4).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap akhir eksekusi.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar, Achmad Syauki, dan berlangsung di halaman kantor Cabjari Pelabuhan Makassar dengan disaksikan oleh jajaran terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang telah diputus pengadilan.
Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu seberat 61,6 gram, ganja seberat 239 gram, obat-obatan daftar G berupa pil THD sebanyak 44 butir, serta cairan sintetis sebanyak 25 mililiter.
Dalam keterangannya, Achmad Syauki menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di lingkungan internal.
“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari putusan hakim yang telah inkracht. Ini juga bentuk transparansi kami kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti benar-benar kami eksekusi agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan dengan cara menghancurkan barang bukti narkotika sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.
Serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya di wilayah Pelabuhan Makassar.
Sumber : Humas Kejagung RI