Regalia News – Pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas batas atau cross border cash carrying (CBCC) menjadi bagian krusial dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Serta pendanaan terorisme (TPPT), sekaligus menjaga integritas lalu lintas keuangan antarnegara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa CBCC merupakan implementasi langsung dari fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pergerakan barang dan nilai di perbatasan negara. Jakarta, 23 April 2026
Objek pengawasan mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, serta instrumen pembayaran lain seperti bilyet giro, cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, hingga sertifikat deposito.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai minimal Rp100 juta atau setara wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.
Pelaporan dilakukan melalui pengisian formulir khusus yang memuat identitas pembawa, penerima manfaat, serta identitas korporasi jika dana dibawa atas nama badan usaha.
Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem aplikasi, namun dalam kondisi tertentu dapat dilakukan secara manual di titik masuk atau keluar wilayah Indonesia, seperti bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas.
Selain itu, pembawaan uang tunai dalam jumlah tertentu juga memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia, khususnya untuk rupiah yang keluar negeri dan valuta asing dalam jumlah besar.
Dalam hal pelanggaran, Bea Cukai mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari total dana yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta.
Sanksi serupa juga berlaku apabila jumlah yang dibawa melebihi dari yang dilaporkan. Pembayaran denda wajib diselesaikan paling lambat lima hari kerja sejak penetapan.
Sebagai bagian dari rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Bea Cukai juga memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap aktivitas pembawaan uang tunai.
Termasuk yang terindikasi mencurigakan, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Langkah ini menjadi bagian dari strategi follow the money untuk menelusuri aliran dana ilegal.
“Pengaturan ini tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi instrumen deteksi dini terhadap potensi aliran dana berisiko,” ujar Budi.
Ia menambahkan, kebijakan CBCC juga sejalan dengan praktik internasional dalam pengendalian pergerakan uang lintas negara, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan dana tunai.
Bea Cukai pun mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan dan perizinan, guna mendukung upaya bersama dalam menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi nasional.
Sumber : Humas Bea & Cukai