Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal.
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.Jakarta, 23 April 2026
“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses.
Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tersangka GWL telah memproduksi dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore.com, wellstore, dan wellsoft yang terhubung dengan akun Telegram.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, penyidik melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan penggunaan perangkat tersebut dalam aktivitas phishing.
“Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengidentifikasi sebanyak 2.440 pembeli dalam periode 2019 hingga 2024, dengan total korban mencapai 34.000 secara global.
Kedua tersangka ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Irjen Nunung menambahkan, selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Adapun total kerugian global akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, serta memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan mitra seperti Federal Bureau of Investigation,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara.
Ke depan, Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.
Sumber : Humas Polri