Regalia News – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan peredaran 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di rest area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (16/04).
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk Fuso Hino bernomor polisi BE 8176 NBB.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas melalui patroli dan koordinasi lintas satuan. Madiun, 20 April 2026
Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintas di jalur Kediri-Madiun.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tim mulai melakukan pengumpulan informasi dan patroli darat di sejumlah titik yang diduga menjadi rute perlintasan.
Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri turut dilibatkan untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.
Dalam patroli gabungan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai saat melintas di ruas tol Mojokerto-Kertosono.
Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki wilayah pengawasan, sebelum akhirnya dihentikan di rest area 626 B sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan jutaan batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, petugas mengamankan truk beserta muatannya serta satu orang terperiksa berinisial TS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Muhamad Lukman menyebutkan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp10,39 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,22 miliar.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal.
Sumber : Humas Bea & Cukai