Regalia News – Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,989 kilogram yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Kamis (16/4).
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam mesin penghancur (blender) bersama alkohol dan cairan pembersih hingga menjadi larutan. Banda Aceh, 20 April 2026
Selanjutnya, campuran tersebut dimasukkan ke dalam jeriken untuk dibuang melalui saluran pembuangan air, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bireuen.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP Aceh melakukan penyelidikan dengan memetakan jalur distribusi serta melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MM dan B di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, tepatnya di Kelurahan Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Selain tersangka, diamankan pula satu unit kendaraan serta lima paket sabu yang disamarkan dalam kemasan plastik teh asal Tiongkok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Rahmat Priyandoko menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas barang sitaan yang telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan.
Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menegaskan, kehadiran Bea Cukai dalam kegiatan tersebut mencerminkan sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Sumber : Bea & Cukai