Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen kasus korupsi berkaitan dengan sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Data tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi area rawan penyimpangan, mulai dari praktik suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, praktik korupsi PBJ bahkan telah dirancang sejak tahap awal sebelum proses perencanaan resmi dimulai.
“KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (20/4).
Ia mencontohkan hasil penyelidikan tertutup di Kabupaten Bekasi, di mana ditemukan praktik permintaan uang muka atau commitment fee oleh kepala daerah kepada kontraktor sebelum proyek ditenderkan.
Skema tersebut dikenal sebagai suap ijon proyek, yang merusak proses pengadaan sejak awal.
Pola serupa juga ditemukan dalam penyelidikan di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam kasus tersebut, permintaan fee diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Menurut Budi, praktik seperti ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor PBJ kerap disusun secara sistematis sejak awal, sehingga mengganggu persaingan sehat, menurunkan kualitas pembangunan, serta mengikis kepercayaan publik.
Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada MCSP nasional, skor PBJ berada di angka 68 pada 2024 dan meningkat menjadi 69 pada 2025. Sementara itu, skor SPI sektor PBJ naik dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025.
Meski menunjukkan tren perbaikan, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena tingginya potensi penyimpangan yang berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik dan penggunaan anggaran negara.
Untuk itu, KPK menegaskan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sebagai pengawas independen.
“Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” kata Budi.
KPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dalam proses pengadaan.
Dengan pengawasan yang kuat dan partisipasi publik, diharapkan setiap penggunaan anggaran negara dapat berjalan secara transparan, akuntabel.
Serta bebas dari kepentingan tersembunyi, sehingga benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sumber : Humas KPK RI