Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Pekanbaru, Riau, dengan menyita hampir 30 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan Malaysia–Riau.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi adanya rencana transaksi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan operasi pada Jumat (10/4/2026) malam di sejumlah lokasi di Pekanbaru.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua kurir berinisial WH (40) dan J (32) di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai.
Satu pelaku lainnya berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengembangan, penyidik turut mengamankan seorang narapidana berinisial HFP yang diduga menjadi koordinator jaringan.
HFP diketahui mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa sabu seberat 29.980,65 gram atau hampir 30 kilogram serta 19.730 butir ekstasi yang dikemas dalam sejumlah plastik.
Barang tersebut ditemukan di dalam tas yang sempat dibuang pelaku saat pengejaran.
Hasil interogasi awal mengungkap para kurir diperintahkan HFP untuk menjemput narkotika yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.
Akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Madura. Para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta.
Polisi menyebut total nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp73 miliar, dengan rincian sabu sekitar Rp53,9 miliar dan ekstasi Rp19,7 miliar.
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 169.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mabes Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain serta mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sumber : Humas Polri